PT. MGI Ajukan 10 Tahun Angsur Hutang Kreditur tanpa Bunga
SURABAYA, Mitrabratanews.com – Sidang lanjutan perkara kepailitan atau Penundaan Kewajiban Perkara Utang (PKPU) sementara dengan tergugat PT Magnesium Gosari International (MGI) salah satu anak perusahaan Polowijo Gosari kembali digelar di Pengadilan Negeri Jalan Arjuno Surabaya, Jumat (01/10/2021). Sidang dengan agenda musyawarah dan pengambilan suara (Voting) kreditur atas diterima tidaknya Draft Proposal Perdamaian (DPP) yang diajukan debitur PT MGI berjalan dengan penuh perdebatan. Pengacara Sujiono, SH, MH selaku kuasa hukum PT Hua Yao Energy sebagai pihak penggugat mengungkapkan, dirinya sempat menginterupsi jalannya rapat kreditur, masih belum bisa legowo dengan penawaran DPP dari tergugat, sangat merugikan dan penuh kejanggalan, ada indikasi kecurangan dalam daftar kreditur. Dijelaskan sujiono jika pengajuan Pembayaran Utang melalui DPP oleh PT MGI kepada 26 kreditur diantaranya diangsur hingga 10 tahun bahkan tanpa bunga, sementara kliennya adalah PMA, belum tentu 10 tahun kliennya masih di Indonesia, dan juga ada kejanggalan saat salah satu pemegang saham 49% dan 2 anak perusahaan lainnya masuk dalam daftar kreditur. “Menurut saya janggal, ketika salah satu pemegang 49% saham yang seharusnya dalam asas kepatutan ini masuk kedalam pihak penyertaan modal, anehnya malah ikut menjadi kreditur konkuren seperti supplyer yang lainnya”, ungkap Pengacara Sujiono. https://mitrabratanews.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211002-WA0239-1024x768.jpg" alt="" width="1024" height="768" srcset="https://mitrabratanews.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211002-WA0239-1024x768.jpg 1024w, https://mitrabratanews.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211002-WA0239-300x225.jpg 300w, https://mitrabratanews.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211002-WA0239-768x576.jpg 768w, https://mitrabratanews.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211002-WA0239-1536x1152.jpg 1536w, https://mitrabratanews.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211002-WA0239.jpg 1600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px"> “Untuk 2 anak perusahaan yang lainnya, kami bisa memaklumi, namun lebih fair lagi jika Pihak MGI bisa lebih terbuka dengan memberikan laporan Keuangan kepada pengurus atau Hakim Pengawas untuk meyakinkan kami bahwa tagihan tersebut memang benar adanya, bukan diada-adakan, dan kondisi MGI memang benar sedang tidak mampu, bukan dibuat-buat tidak mampu, ini bisa menjadi lebih adil bagi kami, karena jika melihat DPP ini dilakukan voting’pun, dengan 3 perusahaan Polowijo Grup aja sudah Kuorum memenangkan Proposal dari MGI, maka dari itu kami lebih baik Walk Out dari Voting karena hasilnya sudah kelihatan kemana arahnya”, ucapnya. Ditempat terpisah Shubkhi Basyar salah satu kreditur saat memberikan keterangan kepada awak media mitrabratanews mengatakan, dirinya tidak menyetujui dengan isi draft proposal perdamaian, jelas sangat merugikan pihaknya. “Tagihan saya lumayan banyak mas, pengajuan pembayaran utang yang disampaikan melalui DPP dibayar maksimal 3 tahun, jelas sangat merugikan untuk perputaran perusahaan saya, apalagi kami melihat banyaknya kejanggalan dalam DPP, salah satunya adalah laporan keuangan yang tidak diaudit. Bagaimana mungkin kami bisa tahu kondisi keuangan PT MGI jika mereka tidak transparan pada para kreditur. Jadi kami tidak mengetahui mereka memang tidak mampu bayar atau tidak mau bayar”, Pungkas Shubki.
Comments