Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
SAMARINDA, Berita HUKUM - Advokat Sujiono & Associates meresmikan kantor barunya di wilayah Samarinda, Komplek Ruko Citra Town No. 145 belakang Toko Bazar di Jalan DI Panjaitan Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Minggu (29/1/2023). Sujiono selaku Managing Partner dalam keterangan singkat mengatakan acara lauhcing kantor baru ini tidak ada yang sepesial, namun dengan adanya kantor ini, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tinggal datang ke kantornya tersebut.
"Kami siap memberikan bantuan hukum," ucap Sujiono. Sujiono juga mengungkapkan, bahwa Advokat merupakan sebuah profesi yang mulia. "Kita sebagai Advokat harus memberi pelayanan yang baik kepada setiap Klien atau masyarakat," ujar Sujiono. Sujiono juga berharap dengan hadirnya kantor Sujiono & Associates setidaknya bisa membantu masyarakat Samarinda, Kaltim khususnya maupun Indonesia secara umumnya untuk memberikan bantuan hukum, ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut dan mengapresiasi atas diresmikannya kantor Sujiono & Associates di Samarinda, beberapa pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dimana Sujiono & Assosiates bernaung, perwakilan Peradi Kaltim, perwakilan Pengadilan Negeri Samarinda, perwakilan DPRD Kota Samarinda, serta beberapa rekan yang ada di Samarinda.
Menurut Sujiono, SH. M.H, yang pada tahun 2019 yang lalu menerima penghargaan Outstanding Lawyer and Trusted Law Office in Service Satisfaction Of The Year 2019, pada perhelatan Award Menuju Word Class demi membangun bangsa melalui potensi anak negeri berprestasi, serta menjadi inovasi kebanggaan dan spirit yang diselenggarakan oleh 7Sky Media dan dilaksanakan di "Borobudur I Ballroom" Santika Premier - Semarang, mengatakan seorang advokat, lawyer, ataupun pengacara kehadirannya diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu yang tengah menghadapi masalah hukum demi memperoleh kepastian hukum yang seadil-adilnya.
Selain itu Sujiono, SH, MH, yang juga anggota KAI Kalimantan Timur, yang juga peraih penghargaan "INDONESIA 50 BEST LAWYER AWARD 2019", di Crowne Plaza Hotel Jakarta kategori, "The Best Lawyer & Law Firm Service Excellent Off The Year", dengan adanya kantor baru maka lebih memacu dirinya dan tim Sujiono & Associates dalam bekerja menangani perkara pidana maupun perdata dalam membantu klien dengan semangat kejujuran demi mencapai keadilan, pungkas Sujiono.
Terpisah Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kaltim Efendi Mangunsong, mengucapkan selamat buat Sujiono, SH advokat muda, namun lebih cepat berkiprah dengan memiliki kantor sendiri untuk memberikan bantuan penegakan hukum dan merasa bangga, karena suatu langkah maju yang dilakukan Sujiono & Associates dengan memiliki gedung sendiri.
Harapan kedepan Sujiono & Associates bukan semata-mata hanya mencari uang, namun bisa memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat yang kurang mampu yang dihadapi mayarakat, harap Efendi.
"Profesional sebagai Advokat tetap jalan tetapi kewajiban sebagai seorang advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma juga bisa berjalan," pungkas Effendi Mangunsong, Ketua DPD KAI Kaktim.(bh/gaj)