Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
SURABAYA - Berita HUKUM - Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dalam sidang pembacaan vonis atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Tergugat PT Magnesium Gosari International (MGI) Surabaya, yang digelar pada, Rabu (28/4) dalam amar putusan memenangkan Pemohon PT Hua Yao Energi dan mengatakan PT Magnesium Gosari International (MGI) dalam masa PKPU.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin I Ketut Tirta, SH. MH selaku Hakim Ketua didampingi Masrul, SH. MH dan Erintuah Damanik, SH. MH sebagai anggota dan Alarico De Jesus, SH sebagai Panitera Pengganti.
Dalam amar putusan menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Tergugat PT. Magnesium Gosari International (MGI) Surabaya.
Menjatuhkan putusan dalam Permohonan PT Hua Yao Energi yang beralamat di Tambak Osowilangun, Kecamatan Binowo, Kota Surabaya, melalui Kuasa Hukum Sujiono, SH. MH, Rudy Sirait, SH. MH, Hendra L Don, SH. MH, dan Handoko Yuliko Effendy, H. MH, Advokad dan Kuasa Hukum Sujiono & Associates beralamat di Jalan Bengkuring Raya A 10 Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Amar putusan perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga. SBY yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, SH, menyatakan:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari Pemohon PKPU.
2. Menetapkan Termohon PT Magnesium Gosari International, beralamat di Jalan Sekapuk KM-32, RT. 01/RW. 01, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dalam keadaan PKPU Sementara selama paling lama 45 (empat puluh lima) hari.
3. Menunjuk I Made Subagia Astawa, SH. M.Hum, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas.
4. Menunjuk da mengangkat, Sdr. Alocius Samosir, SH yaitu Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia berkantor di Jalan ALocius Samasir & Partners, Gedung Wisma Nugraha Lt 5 Suite 504 Jalan Raden Saleh No. 6 Jakarta Pusat, sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Kurator apabila PPT Magnesium Gosari International / Termohon PKPU dalam perkara PKPU dinyatakan Pailit, tegas Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Ditemui secara terpisah Kuasa Hukum Penggugat dari Team Pengacara Sujiono & associates yang mewakili kreditur yaitu PT. Hua Yao, Sujiono, SH, mengatakan, "Kami sangat puas dengan Vonis Majelis Hakim terhadap Permohonan perkara PKPU terhadap PT. Magnesium Gosari International, sesuai dengan harapan kami yaitu putusan Pailit apabila PT. MGI tidak bisa membayar utang," tegas Sujiono.(bh/gaj)