Kasus Hibah NPC, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Irianto Di Persidangan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dana hibah (National Paralympic Committee) NPC di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (12/8/2020) sore.Dalam sidang kali ini Majelis Hakim kembali meminta kepada JPU Zaenurofiq dari Kejati Kaltim untuk menghadirkan saksi Irianto Lambrie selaku Pengguna Anggaran (PA) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), yang memberikan dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2012 senilai Rp18 Miliar kepada NPC Kaltim.Nama Irianto Lambrie yang sekarang ini menjabat sebagai Gubernur Kaltara disebut-sebut sebagai saksi kunci yang harus dihadirkan ke persidangan, bersama mantan Kadispora Sigit Muryono.Parmatoni juga menegaskan kepada JPU agar membuat surat panggilan resmi kepada Irianto Lambrie dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan bukan sebagai Gubernur Kaltara.Menurut Parmatoni, ini penting dihadirkan di persidangan karena PPTK, KPA dan PA adalah tiga serangkai yang mengetahui secara pasti mekanisme pemberian dana hibah tersebut.“Saya minta sidang berikutnya Irianto Lambrie dan Sigit selaku Kadispora Kaltim waktu itu dihadirkan. Apabila tidak juga hadir maka kita akan keluarkan surat penetapan untuk panggil paksa,” tegas Parmatoni lagi.Pada sidang lanjutan kali ini, JPU Rofiq menghadirkan 4 orang saksi masing-masing, Indra Satria Nugraha Direktur CV Buana Jaya, Arifin Direktur CV Cahaya Hati, Muhammad Firmanuddin pengusaha konveksi dan Arif Sanjaya Direktur CV Tri Utami serta mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Syafrian Hasani.Keempat saksi pengusaha ini dihadirkan berkaitan dengan penggunaan nama perusahaan mereka dalam kegiatan PORPC kala itu. Hampir semua keterangan saksi di persidangan tidak mengetahui, kalau nama perusahaan mereka digunakan untuk kegiatan pengadaan Catering.Satu per satu para saksi pemilik CV yang mendapatkan proyek pengadaan Catering ini diminta Majelis Hakim maju ke depan untuk melihat berkas dokumen miliknya. Namun para saksi mengaku tidak mengetahuinya dan baru mengetahui ketika dipanggil di Kejaksaan.Majelis Hakim Parmatoni pun meminta agar para saksi pada sidang berikutnya, untuk membawa Kop Surat dan Stempel untuk dicek kebenarannya dengan berkas yang ada.“Saya minta kalian sidang berikutnya bawa Kop Surat dan Stempel,” tegas Parmatoni.Sementara keterangan mantan Kepala Kesra Pemprov Kaltim Syafrian Hasani yang menjelaskan tentang pemberian hibah tersebut, sempat dibantah oleh Sujiono SH Penasehat Hukum (PH) para terdakwa karena menurutnya kapasitas saksi bukan sebagai saksi ahli.Majelis Hakim Parmatoni kembali menegaskan kepada saksi Syafrian Hasani soal siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam pemberian dana hibah itu. Apakah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).“Pengguna Anggaran,” sebut Syafrian kepada Majelis Hakim.Selepas persidangan digelar, Sujiono menerangkan kepada wartawan tentang pentingnya Irianto Lambrie dihadirkan dalam persidangan.Berita terkait : Saksi Kasus NPC Terancam Jadi TersangkaMenurut Sujiono, Irianto Lambrie adalah saksi kunci pemberian dana hibah, karena tanpa tanda tangan dia dana hibah tersebut tidak bisa cair.“Dia itu kan selaku PA dan pejabat yang memiliki kewenangan terkait pencairan anggaran,” sebut Sujiono.Dengan tidak dimasukkan Irianto Lambrie (PA) dan Sigit selaku Kadispora Kaltim kedalam BAP Sujiono menyebut ini tidak adil.“Sidang tadi itu sudah jelas Majelis Hakim menyebut mereka itu adalah tiga serangkai PA, KPA dan PPTK, dan seharusnya mereka inilah yang harus jadi tersangka,” sebut Sujiono. (HK.net)